Peranan,ciri-ciri ,kelebihan kekurangan dan bentuk-bentuk
PENGERTIAN BUMN
BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, dimana badan usaha yang keseluruhannya dan juga sebagian besar dari modalnya dimiliki oleh negara yang telah melalui pernyataan dengan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan ( Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003).
Dimana BUMN adalah salah satu pelaku ekonomi didalam sistem perekonomian nasional, serta badan usaha swasta atau BUMS dan juga koperasi. BUMN memiliki asal dari kontribusi didalam perekonomian indonesia serta berperan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan juga jasa guna yang dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat.
PERANAN BUMN
peranan BUMN adalah sebagai berikut : Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
CIRI-CIRI BUMN
Sumber Pemasukan Negara
Kita tahu jelas bahwa BUMN merupakan salah satu pemasukkan negara. Karena BUMN merupakan penyedia barang serta layanan untuk masyarakat.
Dengan adanya BUMN, negara akan mendapatkan pendapatan rutin dari pelayanan dan penyediaan yang di berikan untuk seluruh rakyat indonesia. Sehingga semua keuntungan dari penjualan milik negara. Dari seluruh keuntungan BUMN inilah negara memperoleh uang kas. dengan adanya BUMN aktivitas ekonomi akan teratur berjalan di Indonesia.
Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
Sesuai dengan namanya badan usaha milik negera sehingga semua aktivitas dikontrol, di awasi dan dikuasi oleh negara. Kekuasaan BUMN penuh dimiliki oleh pemerintah, hal ini bertujuan agar menjaga kesetabilan dan menghindari atau mencegah terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena negara pemilik resmi dan juga yang mendirikan BUMN maka pemerintah berhak penuh memegang kekuasaan dalam perusahaan ini. BUMN di kuasai penuh oleh pemerintah akan memiliki keuntungan tersediri bagi perekonomian bangsa karena dapat menjaga kestabilan ekonomi dan juga dapat menghindari penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
Setelah kekuasaan penuh ada ditangan pemerintah maka segala keuntungan serta kerugian juga ditanggung oleh pemerintah. Resiko dari kerugian suatu BUMN negara yang menanggung itu semua.
Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik
Tentunya BUMN melanyani kepentingan umum dan berguna untuk seluruh masyarakat. Kita bisa lihat seperti PLN, air, sarana komunikasi, rumah sakit dan masih banyak lagi.
Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Untuk saham yang ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya. Namun masyarakat juga berhak memiliki saham yang ada di dalam BUMN. Saham yang dapat dimiliki oleh masyrakat tidak lebih dari 50% dari saham yang dimiliki oleh BUMN. Jadi masyarakat juga bisa memiliki saham BUMN ini.
Produknya Dibutuhkan Masyarakat
Apapun yang disediakan atau yang diperjualbelikan merupakan produk yang memang dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Bisa dibilang bila produk atau jasa yang ditawarkan BUMN tidak ada, maka masyarakat akan kebingungan bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka tersebut.
Sebagai Stabilisator Perekonomian Dalam Rangka Mensejahterakan Rakyat
BUMN juga berperan dalam menstabilkan perekonomian sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Selain kebutuhan rakyat yang terpenuhi juga kesejahteraan rakyat akan terbantu, misalnya ada yang namanya program keluarga harapan. Dana alokasi untuk program itu berasal dari BUMN.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUMN
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUMN
Kelebihan BUMN
- BUMN menyediakan barang dan jasa kepada pihak publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Memberikan bantuan terhadap usaha lain agar mampu berjalan lebih baik.
- Dapat menghasilkan keuntungan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional.
- Dapat memberikan keuntungan untuk negara yaitu berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
- Selain itu, BUMN juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara Indonesia.
Kekurangan BUMN
- Cenderung lambat dalam mengambil keputusan hal ini disebabkan karena pemilik modal adalah pemerintah.
- Keberlangsungan hidup badan ini tergantung dengan niat para penentu kebijakan.
- Rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
- Karena tujuan badan usaha ini yaitu memeberikan pelayanan kepada masyarakat, namun karena hal tersebut dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian.
BENTUK-BENTUK BUMN
BUMN dibagi atas dua macam atau jenis dalam penyelenggaraan usahanya, yakni Badan Usaha Umum atau Perum dan Badan Usaha Perseroan atau Persero. Berikut ini penjelasan singkatnya.
-Persero (Badan Usaha Perseroan). BUMN ini paling sedikit harus memiliki modal sebesar 51 persen dari keseluruhan total modalnya. Sedangkan 49 persennya bisa dimiliki oleh pihak lainnya. Jadi negara harus mendominasi kepemilikan saham BUMN. Regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998. Biasanya pendirian Persero atas usulan dari Presiden, tapi dijalankan sepenuhnya oleh Menteri. Sesuai pada peraturan yang sudah ditetapkan. Sebagian besar dari pekerja di Persero adgalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang memiliki tanggung jawab langsung pada negara.
-Perum (Badan Usaha Umum). Modal BUMN ini keseluruhannya ditanggung oleh negara. Jadi Perum sepenuhnya milik pemerintah, dan tidak membagikan perusahaan dalam bentuk saham. Akan tetapi badan usaha ini tetap memiliki tujuan guna menyertakan modal di dalam usaha lain dengan persetujuan Menteri yang berwenang. Walaupun modalnya dari negara, tetapi sistem pengelolaannya dipisahkan dari kekayaan negara.
PENGERTIAN BUMD
Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Atau bisa dikatakan, BUMD adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah.
PERAN BUMD
Peran dari BUMD yaitu sebagai berikut
1. Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah;
2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah;
3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha;
4. Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik; dan
5. Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.
CIRI-CIRI BUMD
Ciri atau karakteristik BUMD, diantaranya yaitu:
- Didirikan peraturan daerah (perda).
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- Masa jabatan direksi selama empat tahun.
- Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
- Tidak ditujukan atau dibuat untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan yang kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dapat terjadi didalam menjalankan usaha.
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
- Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik itu dari Bank ataupun juga Non-Bank.
- Salah satu instrumen yang digunakan untuk dapat mengembangkan perekonomian daerah serta negara.
- Salah satu penyumbang kas daerah serta negara (sumber pendapatan daerah dan negara)
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUMD
Kelebihan BUMD, diantaranya yaitu:
- Kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik.
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
- Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah.
- Mencegah monopoli pasar oleh para pihak swasta dalam pemenuhan barang serta jasa di daerah.
- Mengisi kas daerah yang memiliki tujuan untuk memajukan serta mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
Kekurangan BUMD, diantaranya yaitu:
- Fasilitas yang diperoleh dari negara itu tidak dimanfaatkan dengan secara maksimal di lapangan.
- Kualitas Sumber daya manusia (SDM) yang diperkerjakan masih kurang.
- Pengelolaan yang kurang efisien sehingga hal tersebut masih sering mengalami kerugian dalam usahanya.
BENTUK-BENTUK BUMD
Adapun bentuk bentuk BUMD atau badan usaha yang dikelola daerah antara lain :
1. BPD (Bank Pembangunan Daerah)
Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ketentuannya diatur dalam UU No. 13/1962. Bank ini didirikan dengan tujuan untuk membantunya melaksanakan pembangunan yang merata ke seluruh daerah di Indonesia. Dengan UU No. 13/1962 ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan daerah (BPD). Mengenai kedudukan kelembagaannya, BPD berada di dalam lingkungan Depdagri, sedangkan untuk aspek teknis perbankan dan teknis perusahaannya, bank-bank tersebut mendapat pengawasan dan bimbingan dari BI dan Bapindo.
2. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (seperti Bus Kota, Trans Jakarta, Trans Jogja)
Ada beberapa keuntungan dengan pembentukan Perumda atau BUMD transportasi. Antara lain, pelajar tidak sering lagi telantar saat pergi dan pulang sekolah, karena biasanya, angkutan umum swasta sering menolak mengangkut merekalah karena tarif ongkosnya lebih rendah dari penumpang umum. Padahal, inilah menjadi salah satu penyebab para pelajar itu sering frustrasi karena tidak bisa cepat tiba di sekolah atau pun saat pulang ke rumah. Lama-lama mereka menjadi brutal, yang dilampiaskan dengan sering terlibat tawuran atau merusak bus-bus yang dianggap tidak simpatik terhadap mereka
3. PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparataparat eksekutif maupun legislatif daerah. Perusahaan air minum yang dikelola negara secara modern sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920an dengan nama Waterleiding sedangkan pada pendudukan Jepang perusahaan air minum dinamai Suido Syo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar